-->
Home » , » Fenomena Kafir-Mengkafirkan Sesama Muslim

Fenomena Kafir-Mengkafirkan Sesama Muslim

Written By Lens@ Bulletin on 21 Des 2014 | 10.11



Menanggapi beberapa fenomena tentang tuduh menuduh kafir kepada sesama muslim ketika berbeda pendapat. Orang jaman sekarang itu serba kebalik pemikirannya. Rasulullah dulu meng-islamkan orang jahiliyah, walisongo dulu juga capek-cepek mengislamkan orang Indonesia. Lha sekarang kok banyak orang yang ngaku Islam malah mengkafir-kafirkan orang-orang Islam.
KeIslaman seseorang itu bukan ditentukan pihak lain, ulama, atau negara, tapi dirinya sendiri. Orang yang ngaku islam itu tetap islam walaupun islamnya Cuma islam KTP, dan tidak boleh dihukumi kafir. Soal dia ngaku muslim atau sekedar pura-pura, itu urusan dia dgn Allah. Ada sebuah cerita, ttg Sahabat Usamah bin Zaid yang ditegur oleh Rasulullah SAW karena membunuh seseorang yang mengucapkan kalimat syahadat. Rasulullah SAW berkata kepada Usamah, “apakah kamu membunuhnya setelah dia mengucapkan “Laa Ilaaha illallah”?. Usamah menyampaikan alasanya kepada Rasulullah SAW mengapa ia tetap membunuh orang tersebut. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, ia mengucapkan kalimat itu hanya untuk melindungi dirinya dariku.” Tetapi, Rasulullah SAW tetap mengulang-ulangi pertanyaanya tersebut. Dalam riwayat Rasulullah SAW bertanya kepada Usamah, “Apakah kau telah membedah dadanya sehingga kau tahu dia telah mengucapkan kalimat itu atau tidak?”
Siapa yang tau isi dada orang lain, hanya karena perbedaan pendapat lalu menghakimi seenaknya saja. Apa pernah Rasul mengecap orang yang sudah masuk islam lalu menyebutnya kafir. Saya mengutip hadist riwayat imam muslim: Rasul bersabda, “Siapa yang menyeru kepada seseorang dengan sebutan kekafiran atau ia mengatakan: Wahai musuh Allah, sementara yang dituduhnya itu tidak demikian maka sebutan tersebut kembali kepadanya.”
Logika sederhananya seperti ini. Misalnya si-B melaporkan si-A ini memfitnah, padahal buktinya tidak jelas dan lemah. Nah tuduhan fitnah ini bisa dikembalikan ke si-B, dan yang akan mendapatkan hukuman adalah si-B.
Hadits yang saya sebutkan di atas merupakan peringatan keras untuk kita agar tidak menjatuhkan vonis kafir terhadap seorang muslim karena permasalahan kekafiran dan keislaman hukumnya kembali kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Wallahua’lam.
Bagikan Berita Ini :

Posting Komentar

 
Created by: Pecros.Com | Blog kocar kacir
Copyright © 2015. Rifan Herriyadi - All Rights Reserved