Menanggapi
beberapa fenomena tentang tuduh menuduh kafir kepada sesama muslim ketika
berbeda pendapat. Orang jaman sekarang itu serba kebalik pemikirannya. Rasulullah
dulu meng-islamkan orang jahiliyah, walisongo dulu juga capek-cepek mengislamkan
orang Indonesia. Lha sekarang kok banyak orang yang ngaku Islam malah mengkafir-kafirkan
orang-orang Islam.
KeIslaman
seseorang itu bukan ditentukan pihak lain, ulama, atau negara, tapi dirinya
sendiri. Orang yang ngaku islam itu tetap islam walaupun islamnya Cuma islam
KTP, dan tidak boleh dihukumi kafir. Soal dia ngaku muslim atau sekedar
pura-pura, itu urusan dia dgn Allah. Ada sebuah cerita, ttg Sahabat Usamah bin
Zaid yang ditegur oleh Rasulullah SAW karena membunuh seseorang yang mengucapkan
kalimat syahadat. Rasulullah SAW berkata kepada Usamah, “apakah kamu
membunuhnya setelah dia mengucapkan “Laa Ilaaha illallah”?. Usamah menyampaikan
alasanya kepada Rasulullah SAW mengapa ia tetap membunuh orang tersebut. Ia
berkata, “Wahai Rasulullah, ia mengucapkan kalimat itu hanya untuk melindungi
dirinya dariku.” Tetapi, Rasulullah SAW tetap mengulang-ulangi pertanyaanya
tersebut. Dalam riwayat Rasulullah SAW bertanya kepada Usamah, “Apakah kau
telah membedah dadanya sehingga kau tahu dia telah mengucapkan kalimat itu atau
tidak?”
Siapa
yang tau isi dada orang lain, hanya karena perbedaan pendapat lalu menghakimi
seenaknya saja. Apa pernah Rasul mengecap orang yang sudah masuk islam lalu
menyebutnya kafir. Saya mengutip hadist riwayat imam muslim: Rasul bersabda, “Siapa
yang menyeru kepada seseorang dengan sebutan kekafiran atau ia mengatakan:
Wahai musuh Allah, sementara yang dituduhnya itu tidak demikian maka sebutan
tersebut kembali kepadanya.”
Logika
sederhananya seperti ini. Misalnya si-B melaporkan si-A ini memfitnah, padahal buktinya
tidak jelas dan lemah. Nah tuduhan fitnah ini bisa dikembalikan ke si-B, dan
yang akan mendapatkan hukuman adalah si-B.
Hadits
yang saya sebutkan di atas merupakan peringatan keras untuk kita agar tidak menjatuhkan
vonis kafir terhadap seorang muslim karena permasalahan kekafiran dan keislaman
hukumnya kembali kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Wallahua’lam.
Posting Komentar