-->
Home » » Perbedaan Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (KJN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Perbedaan Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (KJN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Written By Lens@ Bulletin on 6 Jan 2015 | 07.38

Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Kartu Indonesia Sehat. Padahal sebelumnya Pak SBY sudah pernah mencetuskan program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Mungkin masih banyak yang bingung mengenai perbedaan dua kartu ini. Tapi mengenai kesamaan, pasti semuanya sudah tahu bahwa kedua kartu ini sama-sama meringankan pemegangnya untuk berobat.
Selain itu, ada beberapa persamaan lainnya. Misalnya, alur pengobatan KIS dan BPJS, kedua kartu ini sama-sama menggunakan puskesmas. Bila ada rujukan dapat dilanjutkan ke rumah sakit yang ditunjuk. Sementara ini, pengguna KIS adalah pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Persamaan yang ketiga adalah biaya premi. Untuk sementara KIS sama dengan jumlah premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). "Sama untuk preminya karena sementara ini memakai anggaran 2014," ujar Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Akmal Taher. JKN terbagi dalam tiga kelas, yakni Kelas 1 dengan harga Rp 59.500, kelas 2 Rp 42.500, dan kelas 3 Rp 25.500. Pada dasarnya KIS dan JKN adalah program-program yang berada di bawah koordinasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sedangkan perbedaan kedua kartu ini adalah sebagai berikut:
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dibentuk oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 dan Tahun 2011. Serta sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JKN). Sedangkan KIS merupakan program Presiden Joko Widodo.

- Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan perbedaan mendasar antara JKN dengan KIS ada pada sasarannya. KIS menampung kelompok masyarakat yang belum terdata di JKN karena tak memiliki kartu keluarga, seperti anak jalanan, penyandang cacat, dan penderita gangguan psikotik. Kelompok yang belum terdata di JKN dan masuk dalam program KIS sebanyak 86,4 juta jiwa.

- Menteri Kesehatan Nila Moeloek juga mengatakan KIS memiliki tambahan program yakni preventif (pencegahan), seperti imunisasi. Sementara JKN lebih kepada upaya kuratif atau pengobatan. "Kartunya berubah, dulu namanya JKN kemudian jadi Kartu Indonesia Sehat," kata Nila.

- Wilayah pemakaian KIS bebas dan BPJS terbatas. KIS merupakan kartu yang dapat digunakan di klinik, puskesmas, dan rumah sakit mana pun yang tersebar di seluruh Indonesia. Pemakaian kartu JKN yang dikelola BPJS hanya terbatas di wilayah yang didaftarkan. Seperti contoh, apabila Anda mendaftarkan klinik di wilayah Jakarta maka kartu JKN yang dikelola BPJS hanya bisa di klinik atau Puskesmas yang telah ditentukan di Jakarta.

- Pemakaian KIS bisa untuk segala perawatan kesehatan, baik untuk pencegahan maupun pengobatan. Sedangkan dalam praktiknya, kartu JKN yang dikelola BPJS hanya bisa dipakai ketika Anda benar-benar sedang sakit atau dirawat.

Nah, itulah perbedaan KJN dan KIS, jika ada kesalahan atau informasi terbaru mengenai kartu-kartu tersebut mohon dikoreksi.

Sumber:
Kompas, tempo, liputan6
sama-sama memberikan kemudahan jaminan kesehatan, namun masyarakat perlu mengetahui bahwa KIS berbeda dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Perbedaan kedua kartu tersebut menurut wakil presiden Jusuf Kalla (JK) terletak pada fungsinya. "Cuma kalau kartu sehat servisnya lebih ada kelebihannya, tapi prinsipnya adalah sama, pelaksanaan teknisnya," ujar JK. Selain berbeda fungsi, kedua kartu tersebut juga terlahir dari undang-undang yang berbeda, dimana BPJS, baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan merupakan badab hukum nirlaba yang terbentuk dari Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 dan Tahun 2011. Serta sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JKN). "Karena itu undang-undang, BPJS itu undang-undang. karena ada anggarannya untuk membantu lebih banyak ke masyarakat," ujar JK, dikutip dari Okezone.com. Beberapa pihak memang mengkhawatirkan kedua kartu yang serupa namun tak sama tersebut akan mendatangkan permasalahan di masa mendatang, seperti jaminan yang tumpang tindih serta ketidakjelasan pendanaan. Oleh karena itu, Matan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut mengatakan menolak permintaan DPR untuk mengubah BPJS nomenklatur DPR menjadi KIS. "BPJS itu sekali lagi sesuai UU, itu ada UU JKN jaminan kesehatan nasional kemudian pelaksanaannya BPJS," tegasnya.

Baca selengkapnya http://www.infospesial.net/41232/perbedaan-kartu-bpjs-dan-kartu-indonesia-sehat-kis/ /infospesialcom @infospesial
Bagikan Berita Ini :

Posting Komentar

 
Created by: Pecros.Com | Blog kocar kacir
Copyright © 2015. Rifan Herriyadi - All Rights Reserved